October 18th, 2011 | |
Posted in Life
Akhirnya, setelah 5 tahun, SIM ku kadaluarsa juga
. Tepatnya 5 Oktober kemarin. Padahal sebenarnya tanggal lahirku bukan itu, tapi karena sudah salah cetak ya gimana lagi, aku juga yang waktu itu kurang teliti sih.
Ok singkat cerita, pagi tadi aku menyempatkan diri untuk ke Polresta(?) yang letaknya di dekat jalan Dr Cipto (aku ga ingat nama jalannya, hehe).
Syarat2 untuk memperpanjang SIM ternyata mudah. Prosesnya juga lumayan cepat.
Syarat2 nya adalah:
1. FC KTP 2x
2. FC SIM 2x
3. SIM Lama yang asli.
Adapun prosesnya:
1. Mengurus surat keterangan sehat di Poli yang sudah ditunjuk (kebetulan di depan kantor pembuatan SIM nya). Disini kita membayar Rp20.000.
2. Membayar Premi Asuransi Bayangkari, sebesar Rp30.000,- di tempat yang sama. Untuk asuransi ini aku ga tau wajib atau engga, tapi tak ada salahnya sih, premi murah aja kok, dan berlaku selama 5 tahun.
3. Mendaftar ke Loket 1
2. Mengambil dan membayar formulir di Loket 2. Biaya Formulir Rp.75.000,-
3. Mengisi formulir
4. Menyerahkan formulir ke loket 3 dan mengambil nomor antrian untuk foto
5. Foto di loket 4
6. Ambil SIM di loket 5 (atau 6 ya, lupa)
Selesai~ dan SIM baru pun sudah di tangan
Proses dari awal sampe akhir kira2 hanya 15 menitan, dengan Total Biaya =20+30+75 = Rp125.000,-

Tags:
Malang,
polres,
sim